Peluang Bagi PPPK di Lingkup Pemkab Luwu Untuk Jadi PNS, Selekasi CPNS Tahun 2024 Segera Dibuka

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Rarhana Rahman menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang kebutuhan PNS Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta, Kamis (01/08/2024).

Jakarta- Peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu untuk sepenuhnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu usai menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan penyampaian Plt Deputi SDMA Kemenpan RB, PPPK dengan masa jabatan paling singkat 1 tahun dan mendapatkan rekomendasi dari PPK dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri sebgai PPPK,” kata Raehana Rahman, Kamis (01/08/2024).

Untuk PPPK yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS formasi 2024 ini, lanjut Raehana selain harus mendapatkan rekomendasi dari PPK, juga harus mengikuti ketentuan dan persyaratan CPNS yang berlaku.

“Seleksi CPNS TA 2024, rencananya akan digelar pada Agustus ini. Untuk rincian formasinya kami akan umumkan di minggu ketiga Agustus saat pengumuman pendaftaran,” ucapnya.

Raehana menjelaskan, untuk skenario jadwal seleksi CPNS ini, yaitu pasca penetapan formasi, pengumuman, pendaftaran dan seleksi administrasi akan dilaksanakan pada minggu ke-3 Agustus.

“Di minggu ke dua Oktober 2024 akan dilaksanakan tes SKD minggu ke-2 Oktober, dan SKB minggu ke-2 November. Sementara pengumuman hasil akhir dilaksanakan di bulan Januari 2025 mendatang. Namun ini masih bersifat tentatif, kita masih menunggu info resmi dari KemenpanRB dan BKN,” terang Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu.

“Sementara formasi PPPK untuk honorer belum ada penetapan. Hal ini disebabkan adanya keterlambatan dibeberapa instansi dibeberapa daerah yang melakukan perubahan pengusulan PPPK,” tutup Raehana.

Plt Deputi SDMA Kemenpan RB dalam sambutannya berharap seluruh tahapan seleksi agar diikuti dan setelah penyerahan penetapan formasi CPNS ini, Badan Kepegawaian Negara akan menyurat ke instansi.

Untuk diketahui, pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK akan digelar dengan jadwal yang berbeda. Melalui seleksi diharapkan terjaring SDM yang kompeten guna meningkatkan kualitas penyelenggarahan pemerintahan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (fit)

Pos terkait