PALOPO — Kejaksaan Negeri Palopo melimpahkan tiga tersangka dana NUSP di kota Palopo, Senin (15/1/2021). Mereka akan dibawa ke Lapas Gunung Sari Makassar.
Ketiganya masing-masing, MM, Koordinator BKM Salamae Reformasi, AJN, koordinator BKM Iya Ada Iya Gau dan JB, Koordinator BKM Siporennu.
Nampak Puluhan masyarakat mengantar tersangka dana NUSP. Terdiri dari masyarakat dan anggota BKM.
Mereka mengaku tidak yakin para tersangka melakulan perbuatan memperkaya diri sendiri.
“Harusnya banyak pihak yang ikut bertanggung jawab,” kata salah satu warga.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Irham Amin mengatakan pihaknya akan menghadapi proses hukum yang akan digelar di pengadilan tipikor makassar, dan akan menempuh upaya-upaya hukum yang telah menjadi hak-hak hukum klieennya.
“Seperti diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana lazimnya sebuah proses hukum, klien kami tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka diberi ruang hukum untuk melakukan pembelaan diri atas dakwaan yang didakwakan di persidangan,” kata Irham.
“Sehingga sebagai negara hukum, kita wajib menghargai due process of law dan berharap semoga persidangan yg akan digelar nantinya dapat berjalan tanpa kendala,” tambahnya. (rls)