Sengketa Harta Gono Gini, PA Luwu Utara Eksekusi Tanah di Baliase

LUTRA – Pengadilan Agama (PA) Masamba mengeksekusi riil atas objek sengketa harta bersama (gono gini) setelah perceraian antara LK dan SK.

Eksekusi riil ini dilakukan berdasarkan penetapan perintah ketua Pengadilan Agama Masamba pada Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA Msb, tanggal 12 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan pembagian harta gono gini antara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Sengketa ini muncul setelah proses perceraian, di mana kedua pihak berselisih mengenai hak atas harta gono gini.

Pengadilan Agama Masamba sebagai eksekutor yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Masamba didampingi aparat kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara sebagai tim pengukur, serta Pemerintah setempat turut hadir mengawasi pelaksanaan eksekusi tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

Ketua Pengadilan Agama Masamba melalui Panitera khumaeni mengatakan bahwa, yang dieksekusi hari ini sebidang tanah kering dengan luas 346 meter persegi terletak di Jl. Muh. Hatta trans Sulawesi, Kelurahan Baliase.

“Dari luas 346 meter persegi tersebut, kita bagi dua untuk kedua belah pihak sesuai dengan putusan pengadilan,” ucapnya kepada awak media, Rabu (11/9/2024).

Ia juga mengatakan proses eksekusi ini bertujuan untuk mengakhiri sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

“Diharapkan dengan eksekusi ini, hak-hak terkait harta gono-gini dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak ada lagi konflik diantara kedua belah pihak,” terangnya. (*)

Pos terkait