Sosialisasi Perda di Bupon, Fadriaty ajak Masyarakat Manfaatkan Air Tanah dengan Baik

Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty Asmaun saat menggelar sosialisasi perda No 4 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Rabu (27/04/2022).

BELOPA— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty Asmaun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulsel No.4 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Rabu (27/04/2022).

Dalam sambutannya, Fadriaty mengatakan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan tugas diantara tiga Tupoksi dari Anggota DPRD Sulsel diamana salah satunya membuat peraturan daerah, dan Kalau Perda itu sudah selesai harus disampaikan ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kehadiran saya disini sebagai anggota DPRD Provinsi yaitu mensosialisasikan Perda Provinsi Sulawesi Selatan nomor 4 tahun 2019, tentang pemanfaatan dan pengelolaan air tanah. Untuk kita ketahui bahwa hadirnya perda ini untuk mengatur pengunaan air tanah secara baik dan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Srikani asal Luwu ini menjelaskan bahwa untuk wilayah kota-kota besar hampir semua hotel atau tempat usaha tidak memakai air PDAM tapi mereka memiliki sumur sendiri. sehingga pengunaan air tanah menjadi tidak terkontrol, hal ini akan membawah dampak negatif seperti penurunan pada struktur tanah.

“Khusus di Sulsel, perusahaan besar seperti PT. Vale dan lainnya itu sudah diatur dan perusahaan-perusahaan besar ini membayar pajak water levy langsung ke Provinsi,” ucapnya.

“Penggunaan air tanah di Kota Makassar dan di Kabupaten Luwu tentunya berbeda. Jika di Kota Makassar penggunaan air tanah harus diatur dan diseimbangkan terutama untuk pengusaha agar tidak membawa dampak negative, sedangkan untuk di Kab. Luwu khususnya di desa-desa sejauh ini penggunaan dan pemanfaatan air tanah masih terkontrol dan terukur dengan baik,” tarang Fadriaty.

Sementara Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Luwu, Dani Mahendra yang bertindak selaku narasumber mengatakan, hadirnya perda tentang pemanfaatan air tanah tentu akan berdampak positif.

“Dari data yang diperoleh, permukaan bumi ditutupi oleh air sebanyak 72-75%. Persentase ini, hanya sekitar 3% air tawar dan selebihnya air asin, dari 3% air tawar yang menutupi bumi ini, 2,5%. Merujuk pada data ini tentu kita harus bijak dalam memanfaatkannya dan terukur,” terangnya.

“Dampak negatif yang akan terjadi jika pemanfaatan air tanah tidak terkonrol yaitu lapisan penyanggah dalam tanah akan mengalami kekosongan yang mengakibatkan penurunan permukaan air,” tambah Dani.

Dani menambahkan, untuk Kabupaten Luwu sendiri, pemanfaatan dan penggunaan air tanah msejauh ini masih sangat terukur dengan jumlah 1,5%, dimana kita hanya mengambil 2 liter air perdetik untuk kebutuhan minum. “sementara perusahaan air minum kemasan itu tidak memanfaatkan air tanah, melainkan mata air yang telah diproses,” tandasnya.(rls/*)





Pos terkait