Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Tambang Galian C Ilegal yang Melibatkan Baharuddin Dihentikan

Alat berat excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang diduga melakukan galian tanpa izin di bantaran sungai Bajo, dimana Penyidikan kasus dugaan tambang ilegal galian C itu sudah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

BELOPA – Tak cukup bukti, Penyidik Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Luwu menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan atau SP2 terkait kasus dugaan tambang galian C ilegal yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin.

“Iya sudah kita SP2, tidak cukup bukti,” kata AKP Jhon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Luwu, Jumat (23/9/2022).

Bacaan Lainnya

Polisi hanya menerbitkan SP2 karena kasus ini masih tahap penyelidikan. Tidak dapat ditingkatkan kepenyidikan karena dalam gelar perkara tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Baharuddin sebelumnya diduga terlibat melakukan tambang galian c ilegal di Sungai Bajo, menggunakan alat berat milik Pemerintah. Alat berat excavator itu sudah beberapa hari melakukan pengerukan bantaran sungai dan materialnya dijual untuk proyek desa. Sejumlah bukti keterlibatan Kadis Perikanan dikuatkan dengan pengakuan operator alat berat serta dokumentasi video dan foto saat alat berat tersebut mengeruk sungai.

Saat alat berat tersebut ketahuan mengeruk material sungai, Baharuddin buru-buru memindahkan alat berat tadi ke gudang aset lalu menerbitkan surat penyerahan ditujukan ke Sekda Kabupaten Luwu dengan alasan rusak.

Sementara Dinas Perizinan Kabupaten Luwu, juga menyebut, lokasi tempat alat berat tersebut bekerja, tidak mengantongi izin alias ilegal. Izin soal tambang galian C merupakan kewenangan Dinas Pertambangan Provinsi. (*)

Pos terkait