4 Kali Gauli Anak Tirinya, Warga Tana Toraja Diringkus Polisi

MAKALE — GK (15) melaporkan ayah tirinya, RN (38) ke Mapolres Tana Toraja. Ia melaporkan pencabulan yang dialaminya selama tiga tahun terakhir. Mendapat laporan tersebut, unit Resmob Polres Tana Toraja langsung mengamankan RN, Jumat (19/02/2021) kemarin.

Di hadapan penyidik, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja itu mengakui perbuatannya. ” Ia mengakui perbuatannya menggauli anak tirinya sebanyak empat kali,” kata Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP John Paerunan, Sabtu (20/02/2021).

Bacaan Lainnya

Jhon menjelaskan, RN menjalankan aksi bejatnya terhadap anak tirinya sejak tiga tahun terakhir. Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SMP. ” Karena tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya melapor ke polisi,” kata John.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara.

” Saat ini, kasus pencabulan yang dilakukan oleh RN terhadap GK anak tirinya telah diproses di Unit PPA Polres Tana Toraja,” kata John. (fit)

Pos terkait