PALOPO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.
Penetapan itu melalui hasil kesepakatan dalam rapat bersama Baznas dengan Sekretaris Daerah Kota Palopo, Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Kota Palopo, Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdaganagan, Kabag Kesra, dan Pimpinan Organisasi Keagamaan, di Kantor Baznas Kota Palopo, Jumat (10/3/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku dikota palopo terdiri atas tiga tingkatan, yakni tertinggi sebesar Rp40.000,- per jiwa, tingkat menengah Rp35.000 dan terendah Rp30.000 per jiwa.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami peningkatan. Tahun lalu tingkatan pertama Rp 35 ribu perjiwa, kedua Rp 30 ribu perjiwa dan ketiga Rp 25 ribu perjiwa.
“Kita telah sepakati bersama.
Ini juga yang mestinya diberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kita nantinya. Bahwa kita sepakat zakat yang tiga tingkatan itu didasarkan pada harga beras di pasaran yang diperoleh berdasarkan survei yang telah dilakukan Baznas,” ungkap sekda.
“Jadi harga beras yang tertinggi Rp.14.500, menengah Rp.13.000,- dan terendah Rp.11.500,- setelah dikalikan dengan 2,5 kg hasilnya sekian, dan kita telah sepakat pula untuk melakukan pembulatan, sehingga besaran zakat itu jumlahnya sesuai dengan ketetapan kita hari ini,” tambah Firmanza.
Lebih lanjut, pada rapat itu ditetapkan bahwa Untuk Infak Rumah Tangga Muslim, sama dengan tahun lalu, yakni Rp30.000,- per Kepala Keluarga.
Sementara untuk Fidyah, disepakati Rp.30.000 per hari.
“Ini dengan asumsi 2 kali makan dalam sehari, dengan perhitungan sekali makan itu Rp.15.000,-” ungkap Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam.
Sementara itu, untuk Infak jamaah calon haji sebesar Rp.750.000,-, sama dengan tahun lalu, tidak mengalami kenaikan.
“Jadi kesepakatan kita pada rapat ini akan ditindaklanjuti untuk kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Palopo,” kunci As’ad. (*)









