MASAMBA — Seorang warga desa Sidomukti, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara berinisial WR (42) diamankan, Selasa (08/12/2020) siang. WR merupakan salah satu tim sukses calon yang bertarung di pilkada Luwu Utara.
Ia diamankan saat membagikan amplop di rumah salah satu warga yang merupakan pendukung dari paslon lain. Dari tangannya barang bukti yang disita yakni amplop sebanyak 223 lembar dengan pecahan 100 ribu rupiah dengan total Rp 22,3 juta.
Daftar 57 nama yang akan menerima amplop, serta contoh surat suara pasangan salah satu pasangan calon kepala daerah di pilkada Luwu Utara.Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin membenarkan kejadian tersebut.
” WR merupakan warga dusun Sidourip, Desa Sidomukti, Kec. Bone-Bone, tim sukses dari salah satu Paslon menitipkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada warga di desanya,” katanya. Sebagai imbalannya, WR dijanjikan modal usaha sebesar 15 juta.
“Seseorang menitipkan uang itu untuk dibagikan ke warga. Iming-iming modal usaha serta salah satu anak WR akan diberikan pekerjaan di Morowali,” kata Muhajirin. Atas perbuatannya, WR akan diberi ancaman kurungan penjara selama 37 bulan dan paling singkat 26 bulan. (fit)