Gugatan AKAS Ditolak MK, Tim Pemenangan Indah-Suaib Tetap Kawal Kemenangan Hingga Pelantikan

LUTRA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 dengan Nomor Putusan 118/PHP.BUP-XIX/2021. Senin, 15 Februari 2021 di Jakarta.

Perkara perselisihan hasil Pilkada tersebut diajukan oleh Pemohon yaitu H. Arsyad Kasmar dan Andi Sukma Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi RI menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” ucap Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang Terbuka Untuk Umum. Senin, (15/02/2021).

Secara terpisah Juru Bicara (Jubir) Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur, Hikmawan Pasalo mengatakan bahwa dengan di tolaknya Permohonan Pemohon tersebut maka pihaknya akan menunggu Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara

“Dengan di Tolaknya Gugatan Pemohon di MK yakni Gugatan Paslon Nomor Urut 3, maka KPU Kabupaten Luwu Utara berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 diwajibkan selanjutnya secara resmi melalui Pleno untuk menetapkan Paslon Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur Sebagai Pasangan Calon Terpilih maksimal 5 Hari setelah mendapat salinan Putusan MK; berikutnya KPU Luwu Utara diwajibkan melakukan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara maksimal 3 hari setelah Penetapan Paslon Terpilih untuk Kemudian di umumkan dan di usulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulsel dengan dasar Hasil Rapat Paripurna DPRD.” jelas Jubir Indah-Suaib, Hikmawan Pasalo. Senin, (15/02/2021).

Hikmawan Pasalo juga menyampaikan bahwa Pihaknya dalam hal ini Tim Pemenangan Indah-Suaib tetap akan mengawal proses Tahapan Pilkada Tahun 2020 tersebut sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pilihan mayoritas masyarakat kabupaten Luwu Utara.

“Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur beliau berdua telah dipilih oleh Mayoritas Masyarakat Kabupaten Luwu Utara, itu kemudian merupakan amanah masyarakat yang bagi kami Tim Pemenangan Indah-Suaib merupakan suatu tanggung jawab yang harus di Kawal hingga dilaksanakannya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Periode 2021-2026” tutup Jubir Indah-Suaib, Hikmawan Pasalo.

Hasil pilkada Luwu Utara, pasangan Indah-Suaib meraih 80.078 atau 45,13% suara, pasangan Thahar Rum–Rahmat Laguni sebanyak 49.819 atau 28,08% suara, sedangkan Arsyad Kasmar–Andi Sukma memperoleh 47.515 atau 26,78% suara. (rls)

Pos terkait