Urutan Ketiga Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Luwu Utara, Pasangan AKAS Layangkan Gugatan ke MK

MASAMBA — Pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020) malam. Gugatan tersebut terkait hasil pilkada Luwu Utara yang digelar 9 Desember lalu.

Pasangan AKAS menunjuk pengacara dari Din Law Group yang beralamat di Jl Poltangan Raya, Ruko Mahoni Kav-H, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Arsyad Kasmar yang dihubungi membenarkan permohonan gugatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya, anggota banyak yang tidak puas di lapangan. Karena begitu banyak ASN dan pejabat kepala desa yang bekerja untuk memenangkan calon tertentu,” katanya saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).

Pilkada Luwu Utara diikuti oleh tiga pasangan. Yakni, Thahar Rum- Rahmat Laguni, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur dan Arsyad Kasmar-Andi Sukma.

Sesuai hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Lutra pada 16 Desember 2020 lalu, pasangan Indah-Suaib unggul secara signifikan dengan total perolehan sebanyak 80.078 suara dengan presentase 45,13 persen. Disusul pasangan Thahar -Rahmat dengan perolehan 49.819 suara dan terakhir Arsyad-Andi Sukma dengan 47.515 suara. (adn)

Pos terkait