LUTRA – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan ketat terhadap ritel modern, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Rakyat (AMAR) Luwu Utara yang berlangsung pada 6 dan 8 Januari 2025.
Salah satu poin utama dalam tuntutan AMAR adalah penertiban ritel modern yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Menanggapi hal itu, DP2KUKM langsung menggelar inspeksi ke delapan titik ritel modern selama dua hari berturut-turut.
“Kami telah melakukan pengawasan terhadap delapan gerai ritel modern yang diduga melanggar regulasi, seperti Indomaret di Salulemo, Pao, Hasanah, dan Radda, serta Alfamart di Sidomukti, Baebunta, Dandang, dan Kalotok,” ungkap Plt Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Suryadi Jafar, Minggu (19/1/2025).
Suryadi menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh ritel modern beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan ritel modern harus mengacu pada Perbup yang telah ditetapkan. Kami tidak akan ragu menindak jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” tegasnya.
DP2KUKM berkomitmen untuk terus memantau dan menertibkan aktivitas perdagangan di wilayah Luwu Utara demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi, termasuk pelaku UMKM lokal. (*)