JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap komisioner KPU. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK.
Hal itu disampaikan Hasto seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW).
“Kalau pemeriksaan ini kan nanti garis besarnya dari pihak KPK yang menyampaikan karena terkait materi yang masih dalam proses untuk penegakkan hukum tersebut. Kami percayakan seluruhnya. Jadi, ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020) seperti dikutip ritmee.co.id dari SINDOnews.
Hasto juga mengakui disuruh menjelaskan skema pemindahan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang rencananya digantikan oleh Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Nazarudin Kiemas karena itu adalah sebagai kedaulatan partai politik dan ada presedennya,” jelasnya.
Diketahui, almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan kursi di DPR. Karena Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia, PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin ke Harun Masiku.
KPU dalam sidang plenonya, memutuskan bahwa caleg PDIP Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Sebab, Riezky meraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.
Namun keputusan KPU bertentangan dengan PDIP yang menginginkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun Masiku terlampau jauh di bawah Riezky Aprilia.
Untuk memuluskan langkahnya dalam proses pengganti antarwaktu (PAW) posisi Nazarudin, Harun Masiku memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Proses inipun diketahui KPK dan menetapkan Harun Masiku serta Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sebagai penerima suap. Mereka adalah, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta uang kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (*)