LUWU—Pelaku persetubuhan terhadap SB (12) seorang anak di Desa Keppe, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu yang terjadi sejak 2021 shingga 2022 bertambah menjadi 9 orang yang sebelumnya bejumlah 5 orang.
“Dari keterangan korban dan saksi jumlah pelaku sebanyak 9 orang 5 orang diantaranya menyetubuhi korban dan 4 orang lainnya melakukan pencabulan,” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Sabtu (03/12/2022).
“Enam orang pelaku sudah diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Luwu, lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres Luwu.
Kasus ini terbongkar setelah warga setempat curiga korban selalu berbelanja di warung dengan menggunakan uang lima puluh hingga seratus ribu. Kemudian warga memberitahukan ke orang tua korban.
“Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku uang yang belanjakan di warung merupakan pemberian dari pelaku yang membujuknya untuk melakukan badan,” tambah Arisandi.
“Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupaka anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 82 ayat 1 tentang perlindungan anak di bawah umur,” tutupnya.
Beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh mengatakan SB disetubuhi oleh tetangganya sendiri. Saat dimintai keterangannya, SB mengaku diberikan sejumlah uang setelah melakukan hubungan badan.
“Setelah mendalami kasus ini, dari keterangan korban dan saksi, SB juga disetubuhi oleh beberapa orang tetangga lainnya dalam rentan waktu yang berbeda, modusnya juga sama, SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang dari terduga pelaku,” tutup Muh. Saleh. (fit)