Fatwa MUI, Ajaran Adlan Ibrahim yang Disebar di Luwu Sesat dan Menyesatkan

LUWU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu mengeluarkan fatwa bahwa pemahaman yang disebarkan Adlan Ibrahim di Desa Raja, Kecamataan Bua menyimpang dari ajaran agama Islam. Fatwa tersebut tertuang dalam nomor : 01/MUI-LW/XI/2019 tentang paham yang diajarkan Adlan Ibrahim.

Dalam fatwa itu MUI menyebutkan ajaran tersebut telah ditambah dan mengada-ada. Ajaran yang dibawa Adlan Ibrahim dianggap sesat dan menyesatkan.

Bacaan Lainnya

Divisi Hukum MUI Kabupaten Luwu, Masdin, mengatakan MUI Luwu, sudah menggelar rapat tertutup dengan melibatkan Adlan Ibrahim, pimpinan ajaran tersebut.

Pada pertemuan yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Luwu, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan, Adlan bersedia menghentikan ajarannya dan tidak lagi melakukan aktifitas seperti biasanya.

“Sudah dibuatkan surat pernyataan dan secara tidak langsung mengakui bahwa ajarannya itu menyimpang, dari dasar inilah sehingga MUI dan Pemerintah, untuk menindaklanjutinya,” kata Masdin, Selasa (10/12/19).

Ajaran yang mereka lakukan dikatakan menyimpang, karena melakukan amalan cermin kebahagian. Cermin kebahagiaan dipercaya bisa melihat hakikat diri yang sebenarnya, dengan hanya berdiri di depan cermin. Ada juga amalan pembaringan.

“Amalan pembaringan itu cukup dengan berdzikir dengan dzikir tertentu, dan akan melihat surga dan neraka,” ujarnya.

Selain dua amalan tadi, masih ada amalan lainnya yang diduga menyimpang, yakni akan terjadi tsunami setinggi gunung dan akan menenggelamkan Kecamatan Bua. Inilah yang menjadi penyebab sehingga banyak pengikutnya di Desa Raja, menjual harta bendanya dan meninggalkan Desa Raja.

“Mereka percaya, bahwa salat itu tidak penting, asalkan ahlaknya bagus, mereka juga menafsirkan ayat sesuai dengan hawa nafsunya,” katanya. (fit/liq)











Pos terkait