MASAMBA — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan tiga warga di tempat berbeda pada Kamis (02/09/2021) pekan lalu. Ketiganya diketahui sebagai jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Luwu Utara.
Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu paket Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu. Ketiga pelaku masing-masing, EL (29) dan FS (22) warga Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, serta SU (38) warga Desa Tulung Agung, Kecamatan Sukamaju.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan selama lima hari.
Awalnya, pelaku menangkap EL dengan barang bukti berupa 3 sachet narkoba paket Rp 300 ribu. ” Setelah diinterogasi, EL mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya,” kata Rodo Manik.
Selanjutnya, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya. ” Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (adn)