Belopa- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) keluhkan penertiban lapak mereka jelang festival budaya Kabupaten Luwu di Bulan Merdeka, Lapak tersebut berada di sepanjang jalur dua, DPRD Luwu dan lapangan basket Andi Djemma Belopa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu.
Kepala Satpol PP Luwu, Muh. Iqbal Halwi saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban lapak pelaku UMKM sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Nomor 115 Tahun 2022 tentang Juknisra Tribumtransmas.
“Dimana Perbup ini mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat, yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” katanya, Senin (05/08/2024).
Dalam Perbup ini, lanjut Kasatpol PP Luwu, ada beberapa pasal yang tertuang, yaitu itu, Pasal 9, Pasal 57 ayat 1, dan Pasal 60 yang menjelaskan tentang penyalahgunaan atau mengalihfungsikan jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
“Ada beberapa lapak UMKM yang menyalahgunakan serta mengalih fungsikan jalur hijau, ini yang kami tetibkan, dan mengarahkannya untuk memanfaatkan bangunan yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai tempat untuk jualan,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Luwu, Muhammad Afif Hamka mengapresiasi antusias pelaku UMKM yang ingin mengambil bagian dari pelaksaan event Festival Budaya di Bulan merdeka ini.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme UMKM untuk mengambil bagian dalam event ini, tentunya dengan mematuhi regulasi yang ada. Untuk saat ini, memang Disparbud hanya membina unit usaha ekonomi kreatif rumah tangga,” katanya.
Namun, lanjut Afif Hamka, tidak ada larangan bagi pelaku UMKM untuk berjualan dan memeriahkan event Festival Budaya ini. “Tentunya dengan tetap mematuhi regulasi yang ada, sesuai peraturan yang tertuang dalam perbup,” tutupnya. (fit)