BELOPA— Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, dilaporkan ke Direskrimsus Polda Sulsel.Baharuddin diduga terlibat dalam kasus tambang galian ilegal. Dia juga diduga menggunakan excavator milik pemerintah untuk menambang.
“Dalam waktu dekat ini, secara resmi kami masukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, tentunya sambil menunggu perkembangan penyelidikan dari Polres Luwu,” kata ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL),Ismail Ishak, Selasa (26/07/2022).
Ismail menyebut sudah menyiapkan dokumen foto dan video saat alat berat tersebut bekerja menambang di bantaran sungai.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan, menngungkapkan, timnya sudah melakukan penyelidika, dan tim tadi akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perikanan.
Sementara Mardin salah seorang warga Desa Tallang Bulawang yang mengamati kegiatan ilegal yang dilakukan alat berat milik Dinas Perikanan itu mengatakan, alat berat itu masuk di desanya diantar dengan menggunakan tronton, kemudian melakukan pekerjaan irigasi sawah atas perintah Kepala Desa Tallang Bulawang.
“Setelah selesai mengerjakan saluran irigasi sawah pesanan Kades yang berjarak sekitar 300 meter dari sungai alat berat itu kemudian diangkut dari Tallang Bulawang menuju desa Balla dan diturunkan di pinggir sungai kemudian mengeruk pasir dan batu dibantaran sungai itu lalu dimuat kedalam truk,” terangnya.
“Kemudian truk ini membawa material pasir dan batu yang sudah dikeruk keluar dari bantaran sungai, excavator ini melakukan galian C ilegal selama tiga hari,” tambah Mardin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perikanan, Baharuddin mengaku excavator itu dalam keadaan rusak setelah melakukan pekerjaan irigasi sawah, namun pernyataan itu ia rubah dan mengatakan jika alat berat itu diperintahkan pulang dan ketika ingin menyeberangi sungai Balla, excavator Perikanan itu tiba-tiba rusak dan harus diperbaiki jadi seakan tengah melakukan pengerukan sungai secara ilegal.(fit)