BELOPA— Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Luwu masih terus beroperasi.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Luwu sudah sering melakukan penertiban hingga penutupan.
Penutupan pertama sejumlah THM di Kawasan Pelabuhan Ulo-ulo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu itu dilakukan pada Agustus 2019, namun, pada Januari 2023, THM tersebut kembali beroperasi.
Tak berselang lama setelah beroperasi, kafe yang menyediakan minuman keras dengan hiburan hingar-bingar musik itu kembali di tertibkan.
Saat penggerebekan, Sat Reskrim Polres Luwu mendapati pengunjung yang tengah menikmati minuman keras dan didampingi oleh beberapa Wanita yang merupakan pelayan di tempat itu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa minum keras.
Selain menyita minuman keras, saat itu, polisi juga mengamankan tiga pemilik THM masing-masing berinisial AM, ES, dan FR serta 11 orang pelayan dari tiga kafe yang nekat kembali beroperasi.
Namun, beberapa bulan setelah penutupan kedua, kafe yang dimaksud kembali beroperasi. Bahkan pengakuan dari para pemilik THM itu, mereka sepakat setiap bulannya memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi.
Salah satu kafe di kawasan yang dimaksud sempat dikelola oleh seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP di Kabupaten Luwu.
Tak hanya tenaga pendidik, bahkan seorang bidan yang dulunya bertugas di Puskemas Bajo hingga kini masih mengelolah salah satu kafe di lokasi padat penduduk itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Luwu, Muh. Iqbal Halwi yang dikonfirmasi mengaku untuk saat pihaknya belum bisa melakukan penertiban.
“Untuk saat ini kami masih mempelajari keputusan Bupati Luwu yang diambil pada tahun 2019,” katanya, Jumat (04/08/2023).
“Saat penertiban yang dilakukan di tahun pertama jabatan Bupati Luwu itu dilakukan berdasarkan keputusan hasil dari tindaklanjut rapat koordinasi yang dilakukan secara bersama,” tambahnya.
Saat ini, kata Kasat Pol PP, kendalanya yaitu adanya perubahan nama pengelola.
“Lokasi operasionalnya sama, namun nama pengelola yang berbeda ini yang menjadi kendala, sebab, saat penutupan pertama itu ada pernyataan tertulis dari para pengelola, dimana jika kembali beroperasional maka mereka akan diberikan sanksi,” beber Iqbal.
Namun lanjut Iqbal, jika masalahnya seperti itu, THM ini beroperasional di lokasi yang sama maka sepenuhnya menjadi kewenengan dari pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. (fit)