BELOPA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Zulmar Adhy Surya pimpin langsung pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di Jl. Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kamis (06/062024).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi kasus narkotika dengan jumlah 11,84 gram yang dikemas dalam 61 sachet,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Kartika.
Selain itu, kata Kartika Kejaksaan juga memusnahkan obat terlarang hasil tindak pidana lainnya berupa alat hisap sabu (Boong), sachet bekas pakai, sedotan atau sendok sabu, pireks.
“Narkotika lainnya yang dimusnahkan yaitu Ganja 3 bungkus, THD sebanyak 89 tablet, serta senjata tajam jenis parang sebanyak 2 bilah, dan 1 bilah badik serta 5 unit handphone,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya Selain barang haram itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal.
“Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Luwu ialah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan pemusnahan barang Bukti berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap dimana barang bukti diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu,” katanya.
“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya selaku ekskutor untuk melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2024 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” tambah Kajari.
Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dihadiri oleh Kapolres Luwu diwakili oleh Kabag Ops Reskrim, Dandim diwakili oleh Danramil Belopa, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu. (rls)