Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Bone-Bone, Pelaku Diduga Terhubung dengan Bandar Makassar

LUTRA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bone-Bone, Minggu (17/11/2024).

Seorang pria berinisial AR (47), warga Desa Bantimurung, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di Jl. Bantimurung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku dan menemukan dua paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di tubuhnya.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, menjelaskan setelah interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan barang bukti tambahan di rumah kostnya di Lingkungan Tampalla, Kelurahan Bone-Bone.

“Di lokasi kedua, kami menemukan satu paket tambahan sabu, dua timbangan elektrik, alat isap, pireks, dan plastik kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu,” ungkapnya.

Dari interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari bandar berinisial AD di Makassar. Barang dikirimkan melalui jalur darat menggunakan mobil.

Polisi kini tengah mendalami jaringan tersebut untuk membongkar pemasok utama.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan total 1,43 gram sabu, dua timbangan elektrik, alat isap, dan ponsel yang digunakan pelaku untuk komunikasi. Semua barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Luwu Utara akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu membongkar jaringan ini. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu Utara dalam memutus rantai peredaran narkotika, yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. (*)