MAKALE — Terlibat kasus penggelapan dan penipuan, NO (20) pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tana Tojara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan mengungkapkan, NO telah melakukan diduga telah melakukan tindakan kriminal dengan modus baru.
“Modusnya tergolong baru, NO ke ke showroom motor dan berpura-pura sebagai pembeli. Namun saat melakukan tes drive dengan sepeda motor yang ia pilih, ia membawa kabur motor itu,” katanya Sabtu (13/02/2021).
Bukan hanya disatu showroom, NO juga melakaukan hal yang sama di dua showroom lainnya. Modusnya sama. Cara ini dilakukan oleh terduga sebanyak 3 kali. ” Saat ini terduga NO telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim.
Bersama tersangka, turut diamankan barang barang bukti tiga unit sepeda motor, 1 buah BPKP dan 2 STNK. NO diamankan di pangkalan ojek yang berada di Jl. Poros Makale Rantepao – Poros Sangalla. Atas perbuatannya, No terancam pasal berlapis yaitu pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (fit)