Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, 40 Pejabat di Luwu Ikuti Pelatihan

LUWU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2020 di Hotel Borneo, Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, Senin, (24/8/2020)

Sebanyak 40 orang peserta dari Pejabat Struktural dan fungsional serta pelaksana yang membidangi perencanaan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah lingkup pemerintah kabupaten Luwu mengikuti kegiatan tersebut. Hadir Kepala BKPSDM, H Sulaiman, Kepala BPKD, Muh Arsal Arsyad, para asisten dan staf ahli bupati serta tim pengajar dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan KMP LAN RI Makassar.

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutan Bupati Luwu yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Luwu, Baharuddin mengatakan Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih di era Revolusi Industri 4.0 menjadi tantangan bagi pemkab Luwu dalam menyiapkan strategi peningkatan Pelayanan Publik

“Memasuki era Revolusi Industri 4.0 yang penuh tantangan dan kompetisi, menuntut pemerintah daerah untuk menyiapkan Sumber daya Manusia yang berkualitas dan mempunyai daya saing yang tinggi demi untuk mengoptimalkan kinerja dalam memberikan pelayanan publik agar dapat mengimbangi semakin kompleksnya kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” Kata Baharuddin

Ketersediaan aparatur pemerintahan yang professional dan berkualitas menjadi kunci dalam keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik.

“Kita berharap agar ada peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan program, menemukan solusi yang tepat serta dapat mengkaji sesuai pengembangan kompetensi dalam penerapan SPM,” lanjut Baharuddin

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan KMP LAN RI Provinsi Sulsel, DR Andi Taufik mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kab Luwu ini.

“Kegiatan ini telah sesuai arahan dari Presiden RI, yaitu melakukan kegiatan untuk kembali membuka roda perekonomian yang sempat terhenti akibat adanya pandemi Covid-19. Kegiatan semacam dimaksudkan agar kita bisa kembali bangkit, tentunya dengan mengikuti prosedur penerapan protokol Kesehatan,” kata Dr Andi Taufik.

Terkait Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan SPM, Taufik menjelaskan bahwa menyusun standar pelayanan minimal di bidang pelayanan merupakan suatu kewajiban bagi seorang aparatur pemerintah

“Tugas utama birokrasi adalah melayani masyarakatnya. Kita diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan. Diklat ini juga mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN di Indonesia memiliki hak untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran sebagai jenjang untuk mengikuti tahap sertifikasi,” katanya.

Plt Sekretaris BKPSDM, Andi Muhammad Ahkam Basmin dalam laporannya mengatakan penyelenggaraan Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam penerapan SPM Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada tanggal 24-28 Agustus 2020. “Kegiatan ini bertujuan agar peserta memahami konsep Standar pelayanan minimal, memahami perumusan tujuan, sasaran dan program serta kegiatan indikator kinerja RENSTRA, RENJA, RKA perangkat daerah , Memahami Perumusan Integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan perangkat daerah dan mampu melakukan perumusan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM,” urainya. (fit)











Pos terkait