HeadlineHukum dan KriminalSulsel

Polda Sulsel Amankan 17 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

×

Polda Sulsel Amankan 17 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 09 14 at 13.04.45 820x545 1 e1789379632145
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Andi Kasman, dan Exacutive General Manager Regional Sulsel PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel.
63 / 100 Skor SEO

MAKASSAR- Berkomitmen tegas dalam mengawal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 orang tersangka sepanjang periode Agustus hingga September 2026, Senin (14/09/2025).

Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (13/09/2026) di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Sulsel, serta Polres jajaran yang secara intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi,” kata Kapolda Sulsel dalam konferensi tersebut.

Irjen Djuhandhani menjelaskan bahwa, Polda Sulsel beserta jajaran berkomitmen mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Polda Sulsel berserta jajaran juga telah menganalisis sistuasi yang terjadi, dan kami mengambil langkah-langkah preemtif, turun di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujarnya.

Dari 10 perkara yang diungkap, lanjut Irjen Pol Djuhandhani, Polda Sulsel dan jajaran mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangka, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 unit mesin pompa hisap.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangka yang telah dimodifikasi, plat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin,” ungkap Kapolda Sulsel.

Kapolda Sulsel juga menjelaskan bahwa, Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menangani 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka. Para pelaku kata Kapolda menggunakan tangka modifikasi pada kendaraan untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU.

“BBM ini kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi, Dari perkara ini, diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, 1 tangki modifikasi berisi 220 liter solar, 6 plat nomor kendaraan, 1 unit pompa sedot, serta 3 barcode,” beber Irjen Pol Djuhandhani.

Selain melakukan pengungkapan perkara, lanjut Irjen Pol Djuhandhani, Polda Sulsel dan jajaran hingga saat ini masih terus melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melaksanakan pemantauan dan pengamanan.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda Sulsel.

Untuk itu, lanjut Irjen Pol Djuhandhani, Polda Sulsel memperkuat koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait dalam menyikapi situasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi BBM.

“Untuk itu, Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan akibat adanya informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Kasman menyampaikan apresiasi keapda jajaran kepolisian dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama menangani berbagai persoalan terkait distribusi BBM di Sulawesi Selatan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina, Untuk itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan  seluruh jajaran atas upaya penegakan hukum, khususnya di bidang minyak dan gas bumi.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulsel atas upaya-upaya penegakan hukum khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Deny juga menjelaskan bahwa, BBM dan LPG merupakan komoditas yang sangat penting bagi masyarakat sehingga penyalurannnya menjadi tanggung jawab bersama agar dapat diterima masyarakat secara tepat.

Adapun perkara lain yang ditangani oleh Polda Sulsel yakni Ditpolairud mengungkap 2 laporan polisi dengan 4 orang tersangka. Di mana para pelaku melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara menampung dalam jumlah beasr untuk kemudian di jual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, 1 jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta 5 drum berisi 1.000 liter solar.

Selanjutnya di wilayah hukum Polres Parepare, jajaran kepolisian mengungkap 2 laporan polisi dengan 2 orang terangka. Modus yang dilakukan yakni menggunakan mobil dengan tangka yang telah dimodifikasi untuk memberli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara di wilayah huku Polres Parepare yakni 2 unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, 1 tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

Selanjtunya di wilayah hukum Polres Toraja Utara yang mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka. Dalam perkara ini, pelaku melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangka untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tabang ilegal.

Dalam perkara ini, jajaran Polres Toraja Utara mengamankan 1 unit mobil tangka berisi 4.000 liter solar.

Di wilayah hukum Polres Wajo, jajaran kepolisian mengungkap 1 laporan polisi dengan 6 orang tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Sementara barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa 7 unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, 3 jerigen berisi 60 liter Pertalite, 6 plat nomor, serta 1 unit mesin pompa hisap.

Jajaran Polres Bulukumba sendiri mengungkap 1 laporan dengan 1 orang tesangka. Adapun modus yang dilakukan yaitu menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Dalam perkara ini, Polres Bulukumba mengamankan 1 unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, 2 jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta 1 alat penghisap BBM.

Terakhis, wilayah hukum Polres Selayar berhasil mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka. Adapun modus yang digunakan yaitu menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Polres Selayar dalam perkara ini mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangka berisi 4.000 liter solar.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kejar juncto Pasal 56 KUHP.

Para tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *