Makassar- Jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu hadir dan bawakan materi terkait kepegawaian pada kegiatan Coaching Clinic Komunitas Belajar Se-Kabupaten Luwu yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan di Hotel Maxone Makassar, Kamis (27/06/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin secara umum menjelaskan terkait pelayanan digitalisasi yang dapat membantu dan memudahkan ASN dan Non-ASN dalam urusan kepegawaian.
Sementara Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman pada kesempatan itu menjelaskan tentang proses dan tahap pemberhentian PPPK.
“Pemberhentian PPPK yang telah dinyatakan lulus itu ada 2 hal, pertama atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri dengan usia 45 tahun maksimal 20 tahun,” katanya.
“Tidak atas permintaan sendiri atau dengan kata lain pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat,” tambah Raehana.
Untuk pemberhentian dengan hormat lanjut Kabid Pengadaan, ada enam poin yang menjadi pertimbangan PPPK yang bersangkutan diberhentikan.
“Dengan nilai BUP 58,60, dan 65 MK minimal 10 tahun, adanya perampingan organisasi,tidak cakap jasmani/rohani minimal 4 tahun jika tidak disebabkan karena pekerjaan, meninggal dunia, tewas, atau hilang, menjalani tindak pindana paling singkat 2 tahun dan terakhir tidak berkinerja,” terangnya.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat ada empat poin yang menjadi pertimbangan PPPK yang bersangkutan diberhentikan.
“Empat poin yang dimaksud jika pegawai ini melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UU 1945, melakukan pidana kejahatan atau penyelewengan jabatan, mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat dan terakhir menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tutup Raehana. (fit)