Cegah Pembangunan Tiga Infrastruktur Mangkrak, Pemkab Kutim Bakal Gandeng PT PII

Pertemuan Pemkab Kutim dengan PT PII.

KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, Pemkab Kutim sedang melakukan pembangunan infrastruktur sarana air bersih. Selain itu, penerangan jalan umum (PJU) dan pembangunan rumah sakit yang rencananya ada di Kecamatan Muara Wahau.

Bacaan Lainnya

Untuk menjamin proyek itu berjalan lancar, Pemkab Kutim bakal bekerjasama dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Mereka bakal menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk ketiga infrastruktur itu.

Untuk itu, Pemkab Kutim diwakili Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menghadiri pemaparan sounding pembiayaan infrastruktur skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Kegiatan itu difasilitasi Bankaltimtara dan digelar di Kantor PT PII, Capital Place Building, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jum’at (17/5/2024) siang.

“Kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha ini sangat bagus. Pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten bersama dengan KPBU dipastikan akan lancar dan tidak mangkrak, karena ada garansi dari PT PII,” kata Poniso Suryo Renggono.

Bankaltimtara pun siap mendukung skema KPBU yang ditawarkan PT. PII. Hal itu diungkapkan Pjs Kepala Bankaltimtara, Rahmadi. Menurut Rahmadi, skema tersebut merupakan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha untuk proyek-proyek yang dibutuhkan oleh pemerintah setempat.

“Bankaltimtara siap mendukung dan menjembatani Pemerintah Daerah dengan PT PII untuk informasi dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya,” singkatnya.

Sementara itu, Executive Vice President PT PPI Yuki Mahardhito Adhitya Wardhana, menjelaskan bahwa PT PPI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan. PPI bertugas memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan dengan skema KPBU.

“Penjaminan PT PII bertujuan untuk menjamin risiko politik dari Pemerintah Pusat dan Daerah, yang bertanggung jawab atas proyek kerja sama. Sehingga memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerapan KPBU didasari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015. Regulasi ini menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat.

“Mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak,” jelasnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa PT PII siap membantu dan mendampingi pemerintah yang ingin menjalin kerja sama dengan skema KPBU.

Sebagai tindaklanjut, Pemkab Kutim berencana mengundang PT PII datang ke Sangatta untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Bupati dan DPRD Kutim terkait kerja sama dengan skema KPBU. (adv)

Pos terkait