PALOPO — DPRD Kota Palopo menetapkan Peraturan Daerah (perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa (23/2/2021).
Anggota Pansus, Budirani Ratu menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan Pansus II terhadap Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang mengalami perubahan. Dan berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Walikota diwakili Sekertaris Daerah, Firmanza DP mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah melalui proses yang cukup menyita perhatian, konsentrasi, tenaga dan waktu.
“Tapi alhamdulillah dengan semangat dan kebersamaan yang bertanggungjawab dan dilandasi komitmen antara Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo sehingga bisa diselesaikan,” katanya.
“Adapun perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan dinamika dalam sebuah demokrasi yang dilalui dengan semangat kebersamaan, sinergitas sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang adaptif, responsif, dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat kota Palopo,” tambahnya.
“Dengan disetujui nya Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi peraturan daerah akan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni,” sambung Firmanza. (hms)