DPRD Sulsel Berkunjung ke PT MDA, Tabayyun Soal Limbah Cemari Lingkungan

LUWU – Komisi D DPRD Provensi Sulawesi Selatan, mengunjungi PT Masmindo Dwi Area (MDA) yang berlokasi di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu Rabu (23/9/2020).

Mewakili Komisinya, Fadriaty AS menjelaskan kedatangan mereka ke Masmindo Dwi Area untuk meminta penjelasan mengenai isu aktifitas pertambangan yang dapat mencemari lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Tadinya kami ingin bertanya tentang pengolahan limbah hasil pengambilan sampel batuan dari PT MDA, namun semua pertanyaan itu sudah terjawab sebelum sampai ke sini. Di desa Kadundung kami melihat adanya aktifitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal dan saat kami konfirmasi ke pekerja juga mengakui, penambangan tersebut menggunakan bahan kimia jenis merkuri untuk pemurniannya,” terang Fadriaty.

Sementara itu, Senior Manager External Affairs, PT MDA, Wahyu Diartito P mengatakan, dalam penggunaan bahan kimia jenis merkuri sudah tidak dibolehkan lagi, ini di atur dalam konfrensi minamata mengenai penggunaan merkuri.

“Untuk itu, perusahaan kami menggunakan sianida dalam proses pengolahan batuan yg mengandung emas, dimana sisa dari pengolahan yang menggunakan sianida ini bisa dipakai untuk membudidayakan ikan jenis nila,” tuturnya.

Dari kunjungan tersebut, Anggota DPRD Sulsel, juga mengapresiasi perusahaan tambang itu dalam merekrut pekerja yang lebih mengutamakan penduduk lokal Luwu. Selain itu, dia juga berharap PT MDA secepatnya beroperasi. (fit)











Pos terkait