Kuras ATM Milik Orang Lain , Warga Luwu Ini Diciduk Polisi

BELOPA — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu menangkap, SY (33) warga Komesra, Kelurahan Sabe, Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (02/02/2021). SY ditangkap lantaran menguras ATM orang lain.

Korbannya adalah Asmiati (47) warga Tondok Tangga, Desa Cimpu, Kecamatan Suli. Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengungkapkan, pada 30 Januari 2021 lalu, SY mendatangi Bank BNI Belopa.

Bacaan Lainnya

Ia meminta kartu ATM-nya yang tertelan. Oleh Security di Bank tersebut, pelaku diberikan kartu ATM milik orang lain yang juga tertelan. Dengan keahliannya, pelaku bisa mengetahui PIN kartu ATM dan menarik uang sebesar Rp 5,7 juta.

Korban yang mengetahui ATM-nya telah digunakan orang lain, langsung melapor ke Mapolres Luwu. ” Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Ia juga sudah mengakui bahwa ATM yang digunakannya adalah milik orang lain,” kata Faisal Syam.

Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa, telepon genggam, celana, serta uang tunai Rp 350 ribu yang merupakan sisa uang milik korban. (fit)

Pos terkait