Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai 1 Januari 2022

Nuryadin, SH.,MH.,M.Si

PALOPO — Aturan terkait larangan penjualan minyak goreng curah atau eceran mulai direspon sejumlah daerah termasuk kota Palopo.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nuryadin, dalam aturannya minyak goreng yang diperdagangkan nantinya harus berbentuk kemasan, bukan eceran.

Bacaan Lainnya

“Tapi sejauh ini kami belum menerima surat edarannya, soal kewajiban minyak goreng harus dalam kemasan. Meski begitu, sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu agar pedagang lebih mengerti bahwa penjualan minyak goreng tidak lagi berbentuk curah tapi dalam bentuk kemasan yang memiliki label terdaftar,” kata Nuryadin Kamis (25/11/2021).

Diakui Nuryadin, pemerintah pusat telah menegaskan kewajiban minyak goreng harus dalam kemasan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2022 mendatang. Artinya tahun depan peredaran minyak goreng curah resmi dilarang untuk diperdagangkan.

“Tentunya larangan itu berdasarkan peraturan menteri perdagangan tentang minyak goreng,” pungkas Nuryadin. (*)

Pos terkait