Paripurna Pembahasan Dua Raperda, Asisten 1 Kutim : Wujudkan Keamanan Lingkungan Terhadap Bahaya Kebakaran

Asisten 1 Pemkab Kutim, Poniso.

KUTIM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua Raperda itu adalah Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.

Untuk itu, Asisten 1 Pemkab Kutim, Poniso Suryo Renggono menghadiri rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, Senin (13/5/2024). Kehadiran Poniso mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dalam Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutim.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin, Ketua DPRD Kutim, Joni itu dan diikuti 21 anggota DPRD Kutim berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim.

Poniso mengapresiasi anggota DPRD Kutim rakyat yang telah melakukan pengawasan secara serius atas aktivitas pemerintah. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada para wakil rakyat yang telah menjalankan fungsinya sebagai legislasi dan pengawasan.

“Terimakasih kepada DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan optimal. Diharapkan agar DPR dapat melaksanakan pembahasan bersama-sama antara Pemda dan pihaknya,” katanya.

Poniso menjelaskan, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat dibutuhkan masyarakat. Hal itu dilihat dari laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekenomian, serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi.

Dengan tingginya aktivitas masyarakat itu serta pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekenomian maka sangat rentan terjadi kebakaran. Raperda ini dianggap sebagai upaya dalam melakukan pencegahan.

“Upaya harus dibuat sedemikian rupa sehingga memberi rasa aman. Bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, juga harus melibatkan masyarakat. Sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Raperda ketertiban umum, Poniso mengacu pada pasal 12 ayat 1 huruf E dan lampiran UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dalam pasal itu disebutkan masalah ketertiban umum merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dengan pertimbangan itu, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, maka perlu dibentuk perda tersebut.

“Urusan ini jadi prioritas Pemda mengingat suasana tenteram dan tertib adalah kebutuhan dasar, baik secara indivudu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” ucapnya.

“Karena itu Pemda berkomitmen tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta berupaya menertibkan melalui perda,” sambungnya.

Tak hanya itu, Poniso menjelaskan, seiring perkembangan zaman, aturan yang ada sudah tidak relevan dengan situasi sekarang. Untuk itu, diperlukan aturan yang baru dan sesuai dengan zaman saat ini.

“Dengan perkembangan dan perubahan sosial, serta perkembangan regulasi maka Perda Kutim Nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Maka perlu diganti,” ucapnya.

“Ini diharapkan bisa menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum memadai bagi Pemda dan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” sambungnya.

Usai pembacaan dasar diusulkannya Raperda itu, Ketua DPRD Joni meminta agar seluruh fraksi dewan melakukan diskusi serta menganalisa lebih dalam.

“Kami selaku pimpinan mengimbau dan menginstruksikan kepada masing-masing fraksi untuk mempelajari dan menelaah tentang penjelasan yang disampaikan,” imbuhnya.

Rapat Paripurna selanjutnya diagendakan Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda pandangan umum fraksi.

“Kita percepat karena Perda ini diharapkan cepat direalisasikan. Mudah-mudahan munculnya perda ini sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tandasnya. (adv)





Pos terkait