MAKASSAR — Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Raya (PB IPMIL RAYA), lakukan aksi unjuk rasa penolakan Revisi Undangan-undangan Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No.59, Karuwisi Utara, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (13/06/2023).
Ketua Umum PB IPMIL Raya Muh. Tawakkal mengatakan dalam orasinya meminta DPRD Provinsi Sul-Sel untuk mendesak DPR-RI menolak Revisi UU TNI no. 34 tahun 2004 karena cacat prosedur dan menciderai Reformasi.
“Dengan pembiaran Militer Aktif menduduki Kementerian/Lembaga negara sebenarnya telah menyalahi tupoksi dari pada Militer itu sendiri sebagai badan pertahanan Negara bahkan dapat mengembalikan Dwi fungsi ABRI”, jelasnya dalam orasi.
Disamping itu Jendral Lapangan (Jendlap) Muh Reza memperjelas bahwa, Dalam Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI telah mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan
“Namun dalam RUU TNI, pasal 47 ayat (2) huruf S di aturan baru yang sedang digodok Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI yang diberi kewenangan menyusun draft RUU TNI, memuat delapan kementerian/lembaga negara tambahan untuk militer aktif. tentunya, ini kontroversial,” pungkasnya.
Muh. Reza beranggapan RUU TNI tersebut, hanya akan memperlemah profesionalisme Militer. Mengingat bahwa Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang.
“Di negara demokrasi fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahan negara. Bukan di design untuk menduduki jabatan-jabatan sipil,” tegasnya saat berorasi.
Menjelang beberapa jam kemudian, massa aksi ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Syaharuddin Alrif untuk melakukan audiensi.
“Aspirasi yang teman-teman mahasiswa IPMIL Raya saya terima, dan akan kami teruskan ke DPR-RI”, tegasnya saat menemui massa aksi.
Setelah melakukan audiensi, Jendlap mempertegas akan melakukan koordinasi kembali terkait tuntutan yang mereka bawa.
Berikut tuntutan yang dibawa massa aksi PB IPMIL Raya, antara lain:
Gran isu : Menolak Revisi UU TNI no. 34 Tahun 2004
Isu Turunan
•Meminta DPRD PROVINSI SULSEL mendesak DPR-RI menolak revisi UU TNI no 34 tahun 2004 karena di anggap cacat prosedural dan mencederai reformasi. (*)