Perekrutan CPNS 2024, Berikut Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS Bagi PPPK Tanpa Pemutusan Kontrak Kerja

Ilustrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (ft/ist)

Luwu- Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 untuk 17 formasi.

Perekrutan CPNS kali ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah kabupaten Luwu dapat melamar sesuai persyaratan jabatan baik itu tenaga teknis maupun tenaga kesehatan.

Bacaan Lainnya

“PPPK lingkup pemerintahan kabupaten Luwu dapat melamar sebagai CPNS dengan memenuhi persyaratan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan izin mengikuti seleksi dari PPK,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Imformasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman, Kamis (22/08/2024).

“Pelamar PPPK yang mendaftar CPNS juga tentunya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku seperti usia 18 hingga 35 tahun atau maksimal 40 tahun  bagi jabatan dokter spesialis dan peneliti,” tambah Raehana.

Ketentuan lainnya yang berlaku, lanjut Raehana yaitu, jika PPPK yang dimaksud lulus dan ditetapkan sebagai calon PNS, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PP PK terhitung mulai tanggal penetapan calon PNS.

“Namun jika pelamar PPPK tidak lulus seleksi pengadaan calon PNS tahun 2024 ini, maka yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya seraya berkata PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu juga dapat mendaftar CPNS di daerah lain.

Untuk tata cara melamar CPNS bagi PPPK kata Raehana, PPPK diwajibkan melapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu dalam hal ini Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

“Pelamar dari PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS terlebih dahulu melapor untuk mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dengan membawa surat permohonan serta surat keterangan dari pimpinan unit kerja sesuai format pada pengumuman paling lambat 30 Agustus,” kata Kabid Pengadaan BKPSDM Luwu.

Surat Izin Mengikuti Seleksi, lanjut Raehana, diajukan oleh panitia melalui SIASN untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan secara elektronik oleh PPK dalam hal ini Bupati Luwu.

“Setelahnya, panitia seleksi CPNS akan melakukan sinkron dari SIASN ke SSCASN agar PPPK tersebut dapat melanjutkan pendaftaran. PPPK yang tidak mendapatkan persetujuan atau surat izin mengikuti seleksi tidak dapat melanjutkan pendaftaran CPNS.” tutup Raehana (fit).

Pos terkait