DaerahPemerintahanSulsel

Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025, Bupati Luwu Utara: ‘Potret Keuangan Daerah yang Disusun Berdasarkan SAP Berbasis Akural’

×

Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025, Bupati Luwu Utara: ‘Potret Keuangan Daerah yang Disusun Berdasarkan SAP Berbasis Akural’

Sebarkan artikel ini
1000843644 696x464 1 e1775024361763
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim didampingi oleh Ketua DPRD Husain menyerahkan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Winner Franky Halomoan Manalu yang dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar, Selasa (31/03/2026) kemarin.
55 / 100 Skor SEO

MAKASSAR- Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim di damping Ketua DPRD Husain, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Winner Franky Halomoan Manalu, Rabu (01/04/2026)

Penyerahaan itu dilakukan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar, Selasa (31/03/2026) kemarin. Selain Pemerintah Luwu Utara, penyerahan LKPD juga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah Pemerintah Daerah lainnya yakni, Luwu Timur,Pinrang, dan Sinjai.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang di serahkan itu merupakan potret Keuangan Daerah yang telah di susun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.

“Selama proses audit berlangsung kami berkomitmen akan terus proaktif, kooperatif, dan akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyediakan data yang dibutuhkan secara cepat, akurat, dan transparan agar pemeriksaan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Prinky Halongan Manalu menyampaikan apresiasi ketepatan waktu bagi empat kabupaten dalam menyampaikan LKPD sebelum batas waktu 31 Maret.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, kami memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci terhitung sejak hari ini hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi opini,” ucapnya.

Winner menekankan bahwa, opini WTP merupakan standar minimal dalam akuntabilitas publik. Ia juga meminta kerja sama para kepala daerah beserta jajaran untuk proaktif dalam penyediaan data dan komunikasi selama proses audit berlangsung afar potret kewajaran keuangan daerah dapat tersaji dengan akurat.

Selain Ketua DPRD Husain, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim juga didampingi oleh anggota DPRD Komisi III Elvis, Kepala Inspektorat Muhammad Hadi, Kepala BKAD Andi Eka Kresna Wesi, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Penyerahan LKPD itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan secara tepat waktu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *