VIRAL, Emak-emak Gunting Bendera Terancam 5 Tahun Penjara

BANDUNG – P, A, dan DY, tiga emak-emak warga KabupatenSumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menggunting bendera merah putih yang viral di media sosial (medsos).

Dilansir ritmee.co.id dari SINDOnews, mereka dianggap melanggar Pasal 55, 56, dan 66 juncto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Penetapan ketiga emak-emak itu sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, pasal pokok yang dilanggar ketiga tersangka P, A, dan DY sama, yakni Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Pasal 66 menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Tapi ada juga yang disangkakan melanggar Pasal 55 dan 56 UU Nomor 24 Tahun 2009. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).

AKP Yanto Slamet mengemukakan, P merupakan orang yang menggunting bendera merah putih menjadi ukuran kecil lalu menaburkannnya di lantai. Sedangkan A yang membantu memegangi bendera tersebut saat digunting. Sedangkan DY merupakan orang yang merekam video aksi pengguntingan bendera.

“Sebenarnya, mereka tidak mengunggah di Tiktok. Ibu ini (P) hanya mengunggah (video aksi menggunting bendera merah putih) di status WA-nya. Kalau menurut keterangan dari ibu (pelaku) dia tidak sengaja mengunggah di status. Terus ada yang mengunggah lagi di Tiktok. Baru kami tahu apa dan kejadiannya di mana terus siapa pelakunya. Dari situlah awalnya,” ujar AKP Yanto.

Ditanya apa maksud pelaku mengunggah video tersebut ke status dan akhirnya muncul di applikasi Tikok? “Jadi untuk sementara mungkin karena anaknya. Tapi kalau untuk motif yang lain masih kami dalami. Kenapa harus menggunting bendera, itu kami masih dalami,” tutur Kasat Reskrim.

Saat ini, ungkap AKP Yanto Slamet, penyidik sedang menelusuri orang atau pelaku yang mengunggah video aksi pengguntingan bendera merah putih tersebut ke aplikasi Tiktok.

“(Pelaku yang mengunggah ke Tiktok) ditelusuri. Sudah kami jadikan saksi. Kemudian akan koordinasi dengan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Inisial pengunggah video itu ke Tiktok, I,” ungkap AKP Yanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekaman video aksi ibu-ibu atau emak-emak, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berdurasi sekitar 29 detik menggunting bendera merah putih menjadi potongan kecil lalu dihambur-hamburkan ke lantai, menjadi viral di media sosial.

Dalam video terlihat, emak-emak mengenakan gaun terusan warna merah marun menggunting sebuah bendera merah putih. Aksi emak-emak itu direkam oleh temannya.

Saat bendera digunting, si perekam tertawa-tawa dan bersorak-sorak. Terdengar pula ada yang bertepuk tangan. Bahkan tampak seorang balita bengong melihat aksi emak-emak tersebut.

Tampak pula seorang perempuan yang membantu memegangi bendera. Namun si perekam video tak terlihat dalam rekaman itu. “Rusak-rusak. Ntar tahun depan beli lagi. Buang ke tempat sampah buang. Hahaha,” ujar orang dalam rekaman video tersebut. (*)











Pos terkait