3 Tahun Bocah Perempuan di Luwu Utara Diperkosa Pamannya, Diancam akan Dibunuh

Ilustrasi bocah korban pemerkosaan

MASAMBA — Entah setan apa yang merasuki DA (46) warga Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara. Ia tega mencabuli bocah NP (13) hingga puluhan kali. Peristiwa bejat yang dilakukan DA berlangsung selama tiga tahun sejak 2017 hingga tahun ini.

Korban diketahui adalah ponakan dari istri pelaku. NP sudah dianggap anak sendiri dan tinggal di rumah pelaku karena istrinya belum punya anak. Aksi pertama dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu, pelaku memanggil korban untuk mencabut rambut putih.

Bacaan Lainnya

Setelah selesai, pelaku lalu mengendong korban ke dalam kamar. Walaupun berontak, korban tak berdaya dan hanya menahan sakit. Pelaku pun dengan leluasa memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban.

Pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban jika perbuatannya dilaporkan ke orang lain. Setelah itu, pelaku pun melakukan perbuatannya hingga puluhan kali. Korban hanya pasrah dan ketakutan. Bahkan informasi yang dihimpun, korban kerap tidur di lumbung padi karena takut pulang ke rumah.

Aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada September 2019 lalu. Lantaran tidak tahan lagi, korban pun akhirnya buka mulut dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya.

” Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Masamba. Ia mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin, Selasa (03/12/2019). Petugas juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta korban untuk melakukan visum di rumah sakit. (adn)

Pos terkait