HeadlineHukum dan KriminalLuwu Raya

Setahun DPO, Pelaku Penipuan Diciduk Polisi di Palopo, Korbannya Pejabat Hingga Polisi

205
×

Setahun DPO, Pelaku Penipuan Diciduk Polisi di Palopo, Korbannya Pejabat Hingga Polisi

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Berakhir sudah pelarian Ira (38) di tangan Reskrim Polsek Wara. Warga Jalan Bandi Machulau, Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara Kota Palopo itu merupakan DPO kasus penipuan yang terjadi 13 Januari 2020 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, korbannya pejabat hingga anggota polri. Pelaku sendiri diamankan di Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Sebelum diamankan, Ira sempat kabur ke luar kota. Namun, polisi mendapat informasi jika yang bersangkutan sedang menuju Palopo dengan menggunakan mobil angkutan umum untuk menuju ke rumah salah satu kerabatnya.

“Kami kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang ditumpangi pelaku. Selanjutnya personil unit reskrim Polsek Wara bergerak menuju sasaran di Komplek Perum Citra Indah Purangi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.

Pelaku sendiri memiki komplotan yang beranggotakan tujuh orang. Enam orang lainnya telah lebih dulu diamankan. Saat diamankan pun Ira mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (liq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *