MASAMBA — Aksi Sahrul Gunawan (28) warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, berakhir. Itu setelah Tim Resmob Polres Luwu Utara menangkapnya di Lingkungan Poddo, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Sabtu (21/12/2019) sore kemarin.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsu Rijal mengungkapkan, pelaku menawarkan berbagai merk handphone di sejumlah grup facebook. Korban yang tergiur pun mentransfer sejumlah uang. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku tak mengirimkan handphone yang dipesan. Pelaku juga menghapus jejak digitalnya di facebook.
” Korban terakhir adalah Suparman yang sudah mentransfer Rp 2,7 juta. Korban inilah yang melapor ke polisi. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya,” kata Syamsu Rijal. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone serta kartu ATM atas nama orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan Online dgn sangkaan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanag RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (adn)