AMUK Bakal Demo di Kejati Sulsel, Hasbi: Isu Basi, Sudah di Periksa Kejari

Muhammad Hasbi (ist)

MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan distribusi bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang dilakukan Dinas Pertanian Takalar.

Kasus distribusi alsintan yang dilakukan Dinas Pertanian Takalar saat itu, diduga bermasalah.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan Kordinator AMUK Sulsel, Andi Malik. Padahal, menurutnya bantuan Kementerian Pertanian tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjual belikán kepada pihak manapun.

“Kami menilai Kejari Takalar tak serius menangani perkara ini, padahal sebelumnya ada beberapa pihak yang telah melaporkan, dan pihak kejari juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap sala satu oknum di Dinas Pertanian namun sampai saat ini tak ada hasil,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (07/09/23).

Menurutnya, kasus bantuan alsintan ini akan mereka laporkan ke kejati sulsel serta melaukan pengawalan atas kasus tersebut.

“Kasus ini sejak zaman pak Salahuddin mulai bergulir, saat ini telah berganti pimpinan di Kajari Takalar tetapi hingga saat ini tak ada titik terang mengenai kasus ini. Sehingga kami ingin melakukan demonstrasi dan memasukkan aduan kepada Kejati Sulsel,” ujarnya.

Selain proyek bantuan Alsintan, kata Andi, proyek lain yang juga disoal terkait bantuan dana perintisan jalan tani ke beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Takalar di tahun 2021. Bukan hanya itu juga ada proyek perguliran sapi selama empat tahun anggaran mulai 2019-2022 yang diduga bermasalah.

Terkhusus untuk proyek bantuan alsintan, kata Malik, modus kasus terkait dugaan praktik jual beli alat bantuan dari negara, “Untuk mengungkap kasus ini, tidaklah sulit. data penyaluran, mulai dari spesifikasi merek, nomor mesin serta nomor rangka, alat pertanian itu ada dalam dokumen. Penerimanya pun jelas ada dalam daftar. Termasuk kontak personal,” imbuhnya.

“Ditelusuri saja keberadaan mesin-mesin itu di tangan kelompok tani yang menerima. Apakah mesin itu masih ada atau sudah berpindah tangan. Dan ditelusuri pula di kelompok penerima, apakah penyaluran bantuan itu mereka peroleh secara gratis atau tidak ,” lanjut dia.

Menanggapi hal tersebut, bekas kadis Pertanian Takalar, Muhammad Hasbi membenarkan atas dirinya pernah dilakukan pemeriksaan saat Salahuddin S.H., M.H sebagai Kejari Takalar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar ini menjelaskan dirinya telah diperiksa pihak kejari. Namun pihaknya membantah telah melakukan pungutan kepada penerima manfaat.

“Saya sudah diperiksa, mana ada bantuan mau kita jual. tugas kepala dinas memastikan distribusinya, tidak ada tugas lain. Hal itu ditentukan oleh kementerian memastikan, kami hanya memastikan dari gudang didistribusikan ke kelompoknya,” ujar dia.

“Kalau misalnya bayar sama siapa, saya tidak mau terlibat yang begitu. Silahkan ditanyakan kepada kelompok nya kepada siapa membayar dan kasus itu sudah lama sudah diperiksa di kejaksaan, hal basi ini dek, isu lama dan sudah diperiksa kejari,” lanjut dia.

Dirinya pun mengaku kasus tersebut tak pernah naik tahap lidik karena tak ada bukti kuat yang melibatkan dirinya, namun pihaknya tak mendapatkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.

“Saya baru-baru komunikasi sama penyidiknya ternyata tidak ada SP3, kalau tidak ada bukti ternyata laporan itu tidak berdasar,” ucap dia baru-baru ini.

Menurut hasbi penyebaran informasi terkait dirinya yang dikaitkan dalam persoalan tersebut merupakan kasus yang basi. Menurutnya ada pihak yang tendensius kepada dirinya.

“Kasus basi dan selalu di kutip di google, waktu itu pak Salahuddin (Kajari Soppeng red), Itu mi yang periksa saya. tendensius ji ini dinda sepertinya ada di belakangnya, tapi saya tidak sebut nama. Cuman menggiring isu berkali-kali dan saya sudah dilaporkan terkait itu,” pungkasnya.

Diketahui, pihak AMUK Sulsel telah memasukkan surat pemberitahuan aksi di Polrestabes Makassar. Dalam surat itu, AMUK menyiapkan 100 massa aksi yang akan melakukan demonstrasi di Kejati Sulsel, Jumat 08 September 2023 besok. (*/rl)

Pos terkait