KUTIM – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Hj Fitriyani menyoroti perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang ada di Kutim. Dia menegaskan, perekrutan tenaga kerja haruslah sesuai dengan Perda Ketenagakerjaan.
Hal itu dia ungkapkan beberapa waktu lalu kepada awak media. Dia mengatakan banyak perusahaan yang abai dengan Perda Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPRD Kutim.
Apalagi poin penyerapan 80 persen tenaga kerja lokal. Dirinya menilai poin tersebut masih belum maksimal diterapkan perusahaan yang ada di Kutai Timur.
“Banyak yang masuk ke sini, padahal mereka baru menetap 1 tahun bahkan ada yang baru enam bulan disini. Mereka bukan full warga Kutim, hanya KTP-nya saja. Makanya kita ada penilaian kemarin di perda ketenagakerjaan, berdasarkan ijazah, SD, SMP dan SMA,” jelas Hj Fitriyani.
Bukan cuma itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga memaparkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim harus lebih aktif dalam mensosialisasikan Perda ini. Selain itu, dia juga meminta agar Disnaker berperan aktif dalam setiap perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang ada di Kutim.
Itu dilakukan agar, perda ketenagakerjaan ini dapat betul-betul dijalankan perusahaan. Selain itu, langkah ini juga dapat dijadikan DPRD untuk memantau proses perekrutan tenaga kerja di Kutim.
“Kami maunya satu pintu di Disnaker, tapi tidak memungkinkan juga. Sebab, kecamatan buka, perusahaan melalui website juga membuka,” ujarnya.
“Kami inginkan satu pintu, supaya kita bisa memantau siapa yang sudah sekolah disini, dari SD hingga SMA, serta mereka yang direkrut dipastikan bisa bekerja maksimal,” sambungnya.
Bukan cuma itu, Hj Fitriyani juga berharap Disnaker dapat melaksanakan Perda Ketenagakerjaan dengan maksimal. Dengan begitu, tenaga kerja lokal dapat terserap maksimal di perusahaan.
Selain itu, dia juga berharap agar perusahaan yang ada di Kutai Timur mematuhi Perda Ketenagakerjaan. Sehingga, persoalan pengangguran di Kutai Timur dapat ditekan. (adv)