BELOPA—Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Luwu melakukan pergeseran anggaran pokok tahun 2023 tanpa pembahasan dengan tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (17/08/2023).
Tidak hanya sekali, Dinas Perkim Luwu melakukan pergeseran anggaran sebanyak dua kali. Pergerseran anggaran dilakukan pertama kali pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2023.
Dimana pada RKA yang disahkan oleh Banggar DPRD Luwu senilai Rp. 16,5 Milyar lebih, dan nilai tersebut tidak sesuai pada laporan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang merupakan unit layanan penyelenggara system elektronik yang mengalami pergeseran hingga Rp. 25,7 Milyar.
Sementara pergeserasan anggaran kedua yang dilakukan oleh Dinas Perkim Luwu tertera pada Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pertanggal 29 Mei 2023.
Pada DPA yang dimaksud, anggaran yang dikelola oleh Dinas Perkim membengkak hingga Rp. 27.342.627.176 yang sebelumnya berkisar Rp. 25,7 Milyar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim, Sofyan Thamrin membenarkan adanya pergeseran anggaran pada dinas yang ia pimpim. Menurutnya, dari pergeseran anggaran itu semua rinciannya tetera jelas di DPA.
“Kalau asal anggarannya saya tidak tahu, mungkin itu untuk satu kode rekening, namun untuk rinciannya sendiri tertera pada dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran,” katanya.
Sementara Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli yang juga dikonfirmasi mengaku pihaknya terkhusus Tim Banggar DPRD Luwu belum pernah melakukan pembahasan terkait pergeseran anggaran untuk Dinas Perkim.
“Setelah pembahasan anggaran pokok tahaun 2023, kemudian Banggar menyetujui Dinas Perkim mengelola dana sebesar Rp. 16,5 Milyar lebih, belum ada pembahasan lain untuk penambahan anggaran sebesar 6,4 Milyar pada Belanja Pengadaan Modal,” katanya.
“Untuk itu kita akan melakukan rapat dengar pendapat pada Jumat 18 Agustus 2023 dan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sesuai dengan hasil keputusan rapat Komisi III,” tambah Zulkifli.
Untuk diketahui, DPA Tahun Anggaran 2023 Dinas Perkim pertanggal 29 Mei, anggaran awal yang berasal dari ABPD T.A 2023 dikelola yaitu Rp 25.719.700.00, nilai ini tidak sesuai dengan yang tercantum pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) yang disahkan oleh Tim Banggar yaitu sebesar Rp. 16,5 Milyar.
Dan setelah melakukan pergeseran, Dinas Perkim kemudian mencantumkan angka sebesar Rp. 27.342.627.176 lebih besar dari Rp 25.719.700.00 yang tercantum pada hasil monitoring struktur anggaran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang merupakan unit layanan penyelenggara system elektronik pengadaan barang dan jasa.
Perbedaan nilai anggaran yang dikelolah Disperkim Luwu terletak di Belanja Pengadaan Modal yang tidak sesuai pada RKA yaitu sebesar RP. 8.318.349.000,- yang kemudia terjadi pergeseran hingga selisih sekitar Rp. 6,4 Milyar. (fit)