KUTIM – Guna mencari formula yang tepat, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) studi banding ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka melakukan studi banding bersama mitra kerjanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim.
Rombongan DPRD Kutim studi banding di Makassar untuk berkonsultasi dengan Dinas perlindungan perempuan dan anak Kota Makassar yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan.
Dia menjelaskan, kunjungan itu berlangsung selama dua hari. Dalam kunjungan tersebut, mereka menggali informasi, sekaligus referensi terkait Perda yang telah diterapkan lebih dahulu di kota Makassar.
Salah satu poin yang mereka dapatkan adalah penekanan penggunaan APBD dalam kegiatan dan program yang mereka jalankan.
“Diantara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD di dalam kegiatan dan program yang akan dilaksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
Selama kunjungan kerja tersebut, Yan bersama 5 Anggota Pansus serta DPPPA Kutim, mengaku mendapatkan informasi yang cukup banyak dari DPPA Makassar. Dia mengatakan info itu bisa menjadi salah satu rujukan yang dapat diterapkan dalam Raperda tersebut.
Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, sebenarnya DPRD Kutim telah melakukan sosialisasi mengenai raperda ini kepada masyarakat. Bahkan, Raperda ini telah masuk dalam tahap finalisasi.
Untuk itu, dia berharap dalam setiap proses pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, mampu mengakomodir dan membagi secara adil kontribusi yang diberikan baik kepada kaum laki-laki dan perempuan.
“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” tandas Yan. (adv)