Damkar Kekurangan Personil, DPRD Kutim Usul Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau.

KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau mengusulkan sejumlah poin yang dapat dimasukkan dalam Raperda Penanggulangan dan bahaya kebakaran. Hal itu dia ungkapkan usai rapat Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan dan bahaya kebakaran, Rabu (19/6/2024).

Yosep Udau menjelaskan, dalam Pansus DPRD Kutim memberikan sejumlah usulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk dimasukkan dalam Raperda itu.

Bacaan Lainnya

Usulan DPRD Kutim sendiri beragam. Mulai dari fasilitas hingga membentuk relawan pemadam kebakaran. Gunanya itu semua untuk mengantisipasi adanya musibah kebakaran di Kutai Timur.

“Termasuk fasilitas, pengadaan alat pemadam kebakaran bisa diusulkan kalau di setiap desa itu harus ada alat pemadam kebakaran,” ungkap Yosep Udau kepada awak media.

Wakil rakyat itu juga memaparkan, pihaknya mengusulkan agar diatur ketentuan jarak antar rumah. Hal ini dimaksudkan agar saat terjadi kebakaran, api tidak menyebrang ke rumah tetangganya.

Tak hanya itu, DPRD Kutim juga meminta agar Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim menyiapkan petugas mereka di tiap desa di Kutai Timur. Dengan begitu, saat terjadi kebakaran, personil kebakaran dapat segera mengambil tindakan.

Tapi, rencana ini sangat sulit disanggupi Damkar Kutim. Alasannya, mereka kekurangan personil untuk di tempat di desa-desa.

Ditambah lagi, Damkar Kutim sudah tak dapat merekrut honorer lantaran terbentur aturan. Untuk itu, DPRD Kutim mengusulkan agar Damkar membentuk relawan.

Namun, para wakil rakyat itu meminta agar para relawan pemadam kebakaran ini mendapatkan honor sesuai dengan kinerja mereka.

“Tapi minta, agar relawan ini diberikan honor. Bagian hukum Pemkab Kutim pun menyanggupi untuk mencari regulasi agar relawan bisa mendapatkan honor,” ujarnya.

“Yang terpenting tidak terbentur dengan aturan yang sudah ada. Kami juga telah mensosialisasikan Raperda ini di Kecamatan Bengalon. Masyarakat pun antusias dengan adanya Raperda ini,” jelas Yosep Udau.

Pembentukan relawan pemadam kebakaran bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, Kota Banjarmasin telah melakukan hal tersebut.

Mereka membentuk relawan pemadam kebakaran dengan sebutan Redkar. Hal inilah yang coba diterapkan juga di Kutai Timur. Mengingat luas wilayah Kutim, pembentukan relawan pemadam kebakaran dianggap langkah yang tepat untuk mengantisipasi bahaya kebakaran. (adv)

Pos terkait