Dengar Masukan Masyarakat, DPRD Kutim Sosialisasi Empat Raperda

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah.

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) baru-baru melaksanakan sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan di empat Kecamatan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan. Dia menjelaskan empat kecamatan yang baru saja mereka datangi adalah Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau dan Bengalon.

Bacaan Lainnya

Pria berkacamata itu juga memaparkan, ada empat Raperda yang mereka sosialisasikan kepada masyarakat. Keempat raperda itu mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

“Empat Raperda yang disosialisasikan oleh teman-teman DPRD yakni, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS. Lalu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,” ungkap Agusriansyah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memaparkan pelaksanaan sosialisasi raperda ini bukanlah hal wajib dilakukan para wakil rakyat. Sosialisasi ini kebijakan yang dilakukan anggota DPRD Kutim. Untuk itu, tidak diperlukan persiapan yang luar biasa untuk melakukannya

“Ini (sosialisasi Raperda) menjadi kebijakan yang tentatif, sebenarnya untuk melakukan itu (sosialisasi) tidak perlu dijadwalkan sedemikian rupa, saat kita turun ke masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan itu,” tuturnya.

Agusriansyah Ridwan juga menjelaskan, ada tujuan lain yang ingin dicapai para anggota DPRD hingga melakukan sosialisasi. Salah satunya adalah mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat mengenai raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda.

Selain itu, mereka juga ingin mengkorelasikan dengan Perda lain yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Dengan begitu, Anggota DPRD dapat menemukan bila ada tumpang tindih dalam raperda itu.

“Contohnya, saya kemarin di Sangkulirang mensosialisasikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang berkaitan dengan Perda Ketenagakerjaan, yang salah satunya membahas bagaimana laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama,” imbuhnya.

Dia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi Raperda itu, masyarakat telah mendapatkan gambaran poin-poin penting dari Raperda tersebut bila telah disahkan. (adv)

Pos terkait