Kasat Lantas Polres Luwu Terkesan Cuek, Angkutan Umum Bukan Peruntukkannya Muat Sepeda Motor Bebas Lalui Jalan Trans

Angkutan Umum yang melintas di jalan trans sulawesi tepatnya di daerah Kelurahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu yang memuat sepeda motor sekira Pukul 00.12 WITA, Senin (24/06/2024) Malam

Luwu- Membahayakan pengguna jalan lainnya, mobil dengan muatan bukan peruntukannya dan melebihi daya kapasitas muatan bebas melalui jalan trans Sulawesi khususnya di wilayah hukum polres Luwu.

Dari pantauan media, sebuah mobil Isuzu Panther berwarna silver terlihat melalui jalan trans Sulawesi dengan muatan yang bukan peruntukannya.

Bacaan Lainnya

Pintu belakang mobil itu terlihat memuat sepeda motor. Mobil itu telihat melintas di jalan trans Sulawesi, tepatnya di Keluarahan Cilallang, Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu sekira Pukul 00.12 WITA malam.

Dari informasi yang dihimpun mobil itu melaju dengan cepat dari arah Selatan ke Utara tanpa melalui pos lantas 700 polres Luwu yang berada di jalan trans Sulawesi Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Menurut informan, pengemudi mobil yang dimaksud melalui jalan alternatif, sehingga terbebas dari pemeriksaaan daya kapasitas muatan dan kendaraan bermotor yang muatannya bukan peruntukkan.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung sendiri beberapa waktu lalu telah mengimbau para pengendara angkutan umum agar bijak dalam berkendara.

Bahkan AKP Jumanto Agung menjelaskan tentang sanksi dan pidana yang akan dikenakan jika pengendara tidak mematuhi pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“pasal 307 yaitu tentang LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 167 ayat 1 dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-,” kata Kasat Lantas Polres Luwu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, untuk menghindari pemeriksaan petugas Satuan Lalulintas yang berjaga di Pos lantas 700 Polres Luwu, para pengemudi itu mengambil jalan alternatif.

Para pengemudi ini melalui jalan tikus sebagai track alternatif setelah tiba di pertigaan tugu Kecamatan Kamare Kabupaten Luwu. Dari situ mereka mengambil jalur kanan masuk ke Kecamatan Bajo.

Setelah tiba di tugu simpang empat kecamatan Bajo, pengemudi kemudian mengambil jalur kiri, menuju kecamatan Belopa.

Tiba di pertigaan Desa Kurusumanga, mereka kemudian mengambil jalur kanan dan melalui Kantor Polsek Belopa. Jalan tikus ini menghungungkan Kecamatan Belopa dan Kecamatan Suli. Nantinya pengemudi ini akan melalui desa Malela untuk kemudian melanjutkan track di jalan trans Sulawesi. (fit)

Pos terkait