Marak Galian C Ilegal, Ketua DPRD Kutim Beberkan Penyebabnya

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni

KUTIM – Galian C ilegal marak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bahkan, banyak proyek yang dengan dana APBD menggunakan galian C ilegal.

Hal ini tidak mengherankan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni. Dia mengatakan galian C, walaupun ilegal tapi dibutuhkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memaparkan alasan galian C marak di Kutim. Dia mengatakan, para pelaku galian C enggan mengurus izin usaha mereka di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Itu kewenangan provinsi. Sampai sekarang saya dengar mereka tidak buat izin galian C karena prosesnya untuk ke sana luar biasa rumitnya,” ucapnya saat ditemui, beberapa waktu lalu.

DPRD, kata Joni tidak berpangku tangan. Wakil rakyat itu terus mendorong mereka untuk mengurus izin di Pemprov Kaltim.

“Kita juga dari DPR sering negur-negur gitu. Sampai aja sih di telinga mereka. Yaa namanya juga kebutuhan kan. Kita selalu ingatkan kepada mereka minta tolong diurus izinnya. Kita ingatkan itu,” ungkapnya.

Salah satu syarat yang sulit dipenuhi pelaku galian C ilegal adalah luas lahan garapan. Luas lahan untuk aktivitas pertambangan harus 10 hektare.

Sementara itu, luas lahan garapan para pelaku galian C ilegal di bawah 10 hektare. “Ada juga info bisa diurus kalau luasnya 10 hektar. Kalau hanya 1 atau 2 hektar nggak bisa,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal itu, Joni mengaku telah melakukan komunikasi kepada semua pihak, agar dicarikan jalan tengah mengatasi permasalahan itu.

“Kami sudah komunikasi semuanya. Kita sarankan kalau mau aman ya urus izin. Kalau ada izin kan enak. Kita dapat juga. Kalau ilegal gini kita tidak dapat apa-apa. Makanya kita dorong terus harus ada izin,” pintanya.

Tak hanya itu, Joni juga dilema bila mereka harus ditindak. Pasalnya, galian C juga sedang dibutuhkan masyarakat. Apalagi pembangunan di Kutim sedang gencar-gencarnya.

“Kalau kita tegasi, ini kebutuhan masyarakat. Jadi dilema kita ini. Kita tegasi, aktivitas masyarakat ndak jalan nanti. Kita hanya bisa instruksikan minta tolong izin diurus cepat,” bebernya.

“Izin ini kan syaratnya 10 hektar. Nahh kalau ada lahan warga 2 hektar dan dia butuh gimana? Sementara pembangunan kita kan butuh material seperti batu dan sebagainya,” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya terus berupaya agar ada jalan keluar mengenai izin galian C ini.

“Jadi kita tetap tegaskan ke Pemprov tolong ini difasilitasi seperti apa. Yang punya wilayah juga kita tekankan mengurus itu. Tapi yaa alasannya bahwa mereka sementara mengurus,” imbuhnya.

Dia berharap, semua pelaku galian C ini dapat dipermudah mengurus izin dan tidak ada lagi aktivitas ilegal di Kutai Timur. (adv)





Pos terkait