Pembahasan APBD-Perubahan, Bupati Luwu Larang Pejabat Keluar Daerah

BELOPA — Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Luwu tahun 2020 dideadline hingga tanggal 30 September 2020 mendatang.

Itu berarti, waktu pembahasan APBD-P tinggl tujuh hari lagi. Guna mengoptimalkan batas waktu tersebut, Bupati Luwu, H Basmin Mattayang memerintahkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Bupati Luwu pada sidang paripurna Penyerahan rancangan KUA PPAS perubahan 2020 dan laporan hasil pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2021 di kantor DPRD Luwu, Selasa (22/9/2020).

“Untuk memanfaatkan waktu yang singkat ini, maka saya meminta semua Kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali ada urusan yang sangat urgent. Saya harap semua kepala OPD proaktif mengikuti seluruh agenda dan tahapan pembahasan perubahan APBD-P tahun 2020”, kata H Basmin Mattayang.

Sementara itu, APBD Luwu juga mengalami penyesuaian. Dari Rp 1,515 trilyun turun menjadi Rp 1,451 triliun atau sebesar Rp 63,357 miliar rupiah lebih (4,18%).

“Penurunan komponen pendapatan tersebut disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang melakukan refocusing anggaran secara nasional untuk membiayai penanganan pandemi covid-19,” kata Basmin.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali serta didampingi oleh Wakil Ketua I, Andi Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli. (fit)









Pos terkait