Luwu- Terkait legalitas tambang galian C di Lingkungan Batumurrung, Keluarahan Senga, Kecamatan Belopa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Luwu, Usdin membenarkan lokasi tambang yang dimaksud tidak memiliki izin resmi.
“Kajian lingkungan di lokasi tambang yang dimaksud memang benar belum memiliki UKL-UPL,” kata Plt Kadis LH, Usdin saat dikonfirmasi, Kamis (19/06/2025).
Beberapa waktu lalu, (17/06) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman telah memanggil pemilik tambang atas nama Mistam (Pegawai Negeri Sipin pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) untuk dimitai klarifikasi.
“Pemilik (Mistam) telah kami panggil untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan di lokasi itu, dan mengakui tidak memiliki izin tambang jenis galian C,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, Mistam menjual material tambang galian C itu ke rekannya bernama Gunawan Herman selaku pengembang perumahan subsidi (Perum. Puri Senga 3) dengan nama Perseroan Terbatas (PT) Banuanta Pratama.
Kepada media, Gunawan yang akrab disapa Gun juga mengakui material untuk penimbunan Perumahan Puri Senga 3 ia beli dari Mistam dengan surat perjanjian kerjasama.
“Materialnya saya beli dari Mistam dan surat perjanjian kerjasamanya ada pada saya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Baik Mistam selaku pemilik tambang galian C tak berizin maupun Gunawan Herman sebagi pembeli material dari tambang itu sama-sama berstatus PNS aktif pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Luwu.
Sebelumnya, warga di lingkungan tersebut mengeluhkan aktivitas puluhan armada bermuatan material yang diambil dari tambang galian C milik Mistam.
Matrial yang dimuat puluhan armada itu berceceran di jalan dan menutup aspal mengakibatkan jalan berlimpur dan licin. Bahkan sudah ada beberapa warga yang terjatuh saat melalui jalan itu.
Sekedar diinformasikan, aktifitas pertambangan diatur diatur dalam UU Minerba Pasal 158 yang secara khusus mengatur tentang sanksi administratif terkait kegiatan penambangan tanpa izin atau secara ilegal.
Sementara penadah hasil tambang ilegal diatur dalam Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)