PALOPO – Tim Reskrim Polsek Wara mengamankan AM (46) di rumah kosnya, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (5/6/2020). Pria yang kesehariannya sebagai buruh bangunan itu diamankan lantaran melakukan penggelapan uang milik HS pacarnya sendiri.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar menjelaskan pelaku mengambil uang korban di bank melalui transaksi ATM. Uang HS yang berhasil digasak AM sebesar Rp 8 juta.
“Sebelum itu, AM pinjam uang ke pacarnya sebesar Rp 500 ribu. Pacarnya kemudian memberikan kartu ATM dan PINnya dengan maksud pelaku yang mengambil sendiri,” jelas Ipda Andi Akbar.
Tergiur dengan tabungan sang pacar, pelaku kemudian meminta ATM korban agar dia saja yang menyimpan. Sayangnya, kepercayaan HS dikhianati. AM mengambil uang pacarnya tanpa sepengetahuan korban.
“Atas dasar itu, korban kemudian melaporkan perbuatan pacarnya. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM korban dan catatan transaksi dari pihak bank,” pungkasnya. (liq)