Terkait Tambang Emas Ilegal di Desa Kadundung, DPRD Luwu ‘Diamuk’ Ratusan Warga Bajo Barat

Ratusan masyarakat desa Kadundung yang tergabung dalam aliansi Amukan Masyarakat Sungai Suso (Amass) berunjukrasa sambil membakar ban bekas di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Rabu (21/12/2022).

BELOPA—Ratusan masyarakat desa Kadundung yang tergabung dalam aliansi Amukan Masyarakat Sungai Suso (Amass) berunjukrasa sambil membakar ban bekas di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Rabu (21/12/2022).

Dalam aksi unjukrasa itu, Amass mempertanyakan dan meminta pemerintah setempat untuk mengambil tindakan tegas terkait maraknya aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

“Kami, masyarakat desa Kadundung dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk menutup setiap aktivitas tambang ilegal yang ada di desa kami,” kata Jendral Lapangan Amass, Muhammad Husain Pangngari.

Sementara, Kepala Desa Kadundung, Parambung dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan, bahwa tambang yang ia kelola dengan bersama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memang belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi aliran sungai Suso.

Lokasi tambang emas diduga ilegal di aliran sungai suso di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

“Belum mengantongi izin, untuk perizinan dan legalitas pertambangan sudah kami proses di Porvinsi,” katanya.

Menurut pengakuan Parambung, meski tambang emas yang ia kelola belum mengantongi izin resmi, pihaknya masih melakukan aktivitas penambangan.

“Masih menambang. Sedangkan yang dikelola oleh Bumdes ialah alat bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena itu merupakan aset Desa dan dikelola oleh Bumdes,” ucapnya.

“Di sana itu banyak yang punya lahan. Masing-masing yang punya lahan mengelola penambangan mereka dan belum bekerjasama dengan Bumdes, kami juga sudah memberikan pemahaman namun tidak digubris alasannya mereka berhak karena merupakan lahannya,” tambah Parambung.

Sementara pihak kepolisian, khususnya Polres Luwu belum mengambil  tindakan tegas terkait akvitivitas tambang emas diduga ilegal dan menggunakan bahan kimia berbahaya jenis mercury untuk pemurnian di wilayah yang dimaksud.

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir ini, aktivitas penambangan di bantaran sungai Suso marak terjadi, dan diduga ilegal. Bahkan aktifitas penambangan di wilayah yang dimaksud sudah beberapa kali ditegur hingga dilakukan penutupan.

Namun, pemberhentian dan penutupan tambang itu hanya berlangsung sepakan kemudian kembali beraktivitas. (fit)





Pos terkait