LUWU— Kasus kekerasan, pelecehan seksual, pencabulan hingga persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu semakin marak terjadi. Maraknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Kabupaten Luwu dipicu karena penggunaan sosial media yang tak terkontrol dan minimnya sosialisasi akan hal tersbut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di wilayah Kabupaten Luwu.
Astati dari Forum Anak Pada Dinas DP3A Luwu, saat dikonfirmasi media Ritmee.co.id membenarkan jika pihaknya memang tidak pernah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.
“Dari awal berdirinya dinas P3A di Kabupaten Luwu kami sudah merancang berbagai program kerja dalam pemenuhan hak anak, namun hanya sebatas rancangan dan tidak pernah melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa-desa yang ada di Kabupaten Luwu,” katanya, Kamis (01/12/2022).
“Kendalanya ada pada pendanaan atau anggaran, tim kami khususnya forum anak tidak pernah mendapatkan anggaran untuk mensosialisasikan program kerja yang telah kami rancang, intinya kami tidak ada anggaran untuk sosialisai pencegahan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, di tahun 2022 ini terdapat 17 kasus kekerasan pada perempuan dan anak berusia 7 hingga 12 tahun.
Beberapa waktu lalu, Polres Luwu merilis penangkapan 3 pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Diantaranya merupakan orang tua kandung yang tega menyetubuhi anaknya sendiri dan tetangga dari para korban. (fit)